zakat adalah memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya apabila
HukumMenjual Barang Hasil Pemberian Zakat. Redaksi. May 22, 2020. HIDAYATUNA.COM – Pada momentum menjelang Idul Fitri masyarakat yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah, rata-rata masyarakat menyerahkannya di masjid terdekat. Takmir masjid lantas menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq
Secaraistilah zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nishab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya ( mustahiq) dengan syarat tertentu. Nishab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun.
Zakatadalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu serta nisab tertentu. Zakat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah sampai atas, sehingga dengan adanya zakat umat islam
Zakatmenurut istilah agama islam artinya „kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan berbagai syarat.“ Hukumnya zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
Sedangkanpengertian zakat menurut istilah adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan fakir dan miskin
Site De Rencontre Rendez Vous En Belgique. Jakarta Dalam Islam, zakat adalah bentuk ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam. Dimana terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat. Ada kriteria dan pedoman khusus yang menentukan siapa yang berhak menerima zakat, dan ada kelompok golongan yang tidak berhak menerima zakat. Memahami pedoman tentang golongan yang tidak berhak menerima zakat sangat penting untuk memastikan bahwa zakat didistribusikan secara tepat dan efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dalam fikih Islam, ada tujuh golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, yang didasarkan pada Alquran dan Hadits. Penting untuk dicatat bahwa kriteria kelayakan untuk menerima zakat dapat bervariasi tergantung pada interpretasi ajaran Islam dan kebiasaan serta praktik setempat. Lantas siapa saja orang yang termasuk kedalam golongan yang tidak berhak menerima zakat? Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Jumat 14/4/2023. Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Di Indonesia zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/ membayar zakat/copyright StudioDalam agama Islam, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat beserta dalilnya 1. Orang kaya yang cukup mampu Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." 2. Ahli keluarga Nabi Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari "Sesungguhnya zakat adalah harta yang diambil dari orang kaya di antara kamu, lalu diambil dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." Dalam hadis ini, tidak disebutkan bahwa zakat boleh diberikan kepada ahli keluarga Nabi Muhammad SAW atau keluarga para sahabat sebagai penerima zakat. 3. Ahli waris Berdasarkan Hadis riwayat Muslim "Sesungguhnya kita, ahli waris, tidak mewarisi zakat. Zakat itu adalah sesuatu yang wajib diambil dari harta orang kaya di antara kita, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." 4. Orang yang mampu bekerja namun enggan bekerja Hal ini didasarkan akan Hadis riwayat Abu Daud "Tidak berhak menerima zakat orang yang memiliki kendaraan atau hewan ternak yang mencukupi untuk bekerja, tetapi ia tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, dan tidak berusaha untuk mencari nafkah." 5. Orang yang masih memiliki hutang piutang yang harus dibayar Dalam Hadis riwayat Abu Daud "Tidak halal bagi seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya, menerima zakat." Sehingga, orang yang masih memiliki hutang piutang yang cukup untuk membayar hutangnya tidak berhak menerima zakat. 6. Orang yang memiliki harta yang diharamkan Berdasarkan Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 267 "Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi. Dan janganlah kamu memilih yang jelek untuk dikeluarkan sebagai sedekahmu padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan menutup mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." 7. Orang yang tidak beragama Islam Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 28 menerangkan "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka itu menghampiri Masjidil Haram atau masjid-masjid yang didirikan di sekitarnya sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir mengalami kesempitan akibat perang, maka Allah akan menjadikan kemurahan-Nya kepadamu, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." Itulah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat dalam agama Islam beserta dalil-dalilnya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Adapun dalam prakteknya, zakat sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat sebagai mustahik penerima zakat seperti yang telah diatur dalam hukum Islam, dan hendaknya dikelola dan didistribusikan dengan bijaksana untuk membantu meringankan beban mereka yang yang Berhak Menerima Zakat Penting juga untuk diketahui orang-orang yang berhak menerima zakat. Berdasarkan hadist dan Al-Quran, berikut ini adalah golongan-golongan orang yang berhak menjadi penerima zakat dalam Islam adalah sebagai berikut 1. Fakir dan Miskin Al-Fuqara' wa Al-Masakin Golongan fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 273 "Zakat itu diberikan kepada orang-orang fakir yang mukatabah orang-orang yang merdeka yang di dalam jalan Allah, yang tidak dapat berjalan di muka bumi untuk mengadakan perniagaan meraih penghidupan. Yang tidak mengetahui orang itu orang yang diberikan zakat menyangka mereka orang-orang yang tidak meminta-minta karena tidak dapat mengenal mereka dari muka mereka yang tidak biasa meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan tanda-tanda mereka yang menunjukkan mereka sebagai orang yang berhak menerima zakat. Dan mereka tidak meminta kepada orang secara berlebihan." 2. Orang Miskin yang Terjebak dalam Utang Al-Gharimin Golongan orang miskin yang terjebak dalam utang, yaitu mereka yang memiliki hutang yang tidak dapat mereka bayar, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 280 "Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tangguh waktu pembayarannya sampai dia mudah memenuhi hutangnya. Dan jika kamu memberikan penghapusan sebagai sedekah dari hartamu, niscaya itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." 3. Amil Zakat Pegawai yang Mengurus Zakat Orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, juga berhak menerima zakat sebagai kompensasi atau upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 "Sesungguhnya hanya sedekah-sedekah itu yang dipersembahkan untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf orang-orang yang baru masuk Islam, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, di jalan Allah dan orang-orang yang sedang berperang di jalan Allah. Yang demikian itu merupakan suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 4. Muallaf Orang-Orang yang Baru Masuk Islam Golongan muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan dalam memperkuat keyakinan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 seperti yang telah disebutkan sebelumnya. 5. Budak yang Akan Dimerdekakan Fi Sabilillah Budak yang ingin memperoleh kebebasan mereka dan memerlukan bantuan untuk dimerdekakan juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. 6. Orang yang Terlilit Utang Al-Muqtadir Golongan orang yang terlilit utang, yaitu mereka yang memiliki hutang dan tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk melunasi hutang mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. 7. Fisabilillah Di Jalan Allah Golongan yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dalam perang fisabilillah, yang memerlukan dukungan dalam melanjutkan perjuangan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. Itulah tujuh golongan yang berhak menerima zakat dalam ajaran Islam, sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran. Zakat memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan dalam masyarakat Muslim. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim yang mampu, penting untuk memenuhi kewajiban zakat dan memberikan kepada golongan yang berhak sesuai dengan ajaran agama.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Zakat merupakan salah satu elemen penting dalam syariat Islam, ia merupakan rukun Islam yang ketiga setelah membaca syahadat dan mendirikan shalat. Salah satu hikmah disyariatkannya zakat adalah membantu dan menyejahterakan pihak-pihak yang membutuhkan. Terdapat 8 asnaf golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah subhanahu wata’ala إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Zakat-zakat hanya diberikan kepada orang-orang fakir, miskin, pengelola zakat, para muallaf, para budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berada di jalan Allah dan orang yang tengah berada di jalan bepergian, hal tersebut sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui dan bijaksana” QS al-Taubah 60. Berdasarkan ayat tersebut, alokasi zakat wajib tepat sasaran, harus diberikan kepada salah satu delapan golongan, tidak sah diberikan kepada selainnya. Kedelapan kelompok yang berhak menerima zakat ini biasa disebut mustahiq. Permasalahan muncul ketika muzakki pihak yang berzakat tidak memberitahukan kepada mustahiq bahwa harta yang diterimanya adalah zakat, bisa jadi karena menjaga perasaan pihak penerima, tidak ingin pamer, menyembunyikan identitas, atau tujuan lainnya. Pertanyaannya kemudian, sahkah alokasi zakat apabila pihak mustahiq tidak mengetahui harta yang diterimanya berstatus zakat? Pemberian harta disesuaikan dengan tujuannya bila harta diberikan dengan niat zakat maka menjadi zakat, jika diniati kafarat denda maka berstatus kafarat, jika diniati nazar maka menjadi nazar, demikian dan seterusnya. Harta yang telah diniati zakat dan diterima oleh mustahiq sudah mencukupi dan sah sebagai zakat, tanpa harus diucapkan atau diberitahukan kepada mustahiq bahwa harta tersebut atas nama zakat. Para pakar fiqih menegaskan bahwa yang mendasar dalam pelaksanaan zakat adalah niatnya, tidak disyaratkan melafalkan niat zakat, bahkan mengucapkan lafadh niat tanpa diniati dalam hati hukumnya tidak sah. Contoh niat zakat “ini adalah zakatku”, “ini adalah zakat mal saya”, dan lain-lain. Niat zakat sendiri bisa dilakukan saat memisahkan harta yang hendak ditunaikan sebagai zakat, bisa juga saat memberikan kepada wakil atau pengelola zakat amil Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, Nihayah al-Zain, hal. 173. Lebih tegas lagi apa yang dikemukakan oleh Syekh Syarafuddin Yahya al-Nawawi al-Damasyqi, beliau menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ bahwa pemberian harta oleh muzakki kepada mustahiq atau kepada pengelola zakat tidak harus disertai informasi bahwa harta yang ditunaikan adalah zakat. Asalkan sudah diniati zakat maka sah sebagai zakat. Ulama pakar fiqih mazhab Syafi’i tersebut menegaskan الثانية إذا دفع المالك أو غيره الزكاة الي المستحق ولم يقل هي زكاة ولا تكلم بشئ أصلا أجزأه ووقع زكاة هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذى قطع به الجمهور “Permasalahan yang kedua. Bila pemilik harta atau lainnya menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan ia tidak mengatakan ini adalah zakat, tidak pula berkata apapun, maka mencukupi dan sah sebagai zakat. Demikian menurut pendapat yang sahih yang dipastikan disepakati oleh mayoritas ulama.” وقد صرح بالمسألة امام الحرمين في باب تعجيل الزكاة وآخرون وهى مفهومة من تفاريع الاصحاب وكلامهم وفى كلام المصنف في هذا الباب وغيره مواضع كثيرة مصرحة بذلك “Imam al-Haramain menjelaskan permasalahan ini dalam bab mempercepat zakat, demikian pula ulama lain. Permasalahan ini dipahami dari cabang-cabang permasalahan para ashab ulama penganut mazhab Syafi’i dan komentar mereka. Di dalam ucapan sang pengarang Syekh Abu Ishaq al-Syairazi dalam bab ini dan lainnya terdapat beberapa tempat yang menjelaskan hal demikian” al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 7, hal. 278. Al-Imam al-Nawawi yang mengkritik keras pendapat sebagian ulama yang mensyaratkan pemberitahuan status harta zakat oleh muzakki kepada mustahiq dengan argumen analogi kepada akad hibah. Kritikan tersebut dikutip oleh al-Nawawi dari statemen Syekh Abu al-Qasim bin Kaj. Dalam lanjutan referensi di atas al-Nawawi berkata وقال القاضى أبو القاسم بن كج في آخر قسم الصدقات من كتابه التجريد إذا دفع الزكاة الي الامام أو الفقير لا يحتاج أن يقول بلسانه شيئا قال وقال أبو علي بن أبي هريرة لابد من أن يقول بلسانه كالهبة وهذا ليس بشئ فنبهت عليه لئلا يغتر به والله تعالى اعلم “Dan berkata Syekh Abu al-Qasim bin Kaj di akhir bab pembagian sedekah-sedekah dari kitabnya “al-Tajrid”, bila seseorang menyerahkan kepada Imam atau orang faqir, maka ia tidak butuh mengucapkan apapun dengan lisannya. Dan berkata Abu Ali bin Abi Hurairah, wajib berkata dengan lisannya seperti akad hibah pemberian. Pendapat ini bukan sesuatu yang dianggap, maka aku ingatkan supaya orang lain tidak terbujuk dengannya. Wallahu a’lam.” al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 7, hal. 278. Bahkan dalam khazanah fiqih Maliki ditegaskan bahwa memberitahukan kepada mustahiq tentang status harta zakat yang diberikan hukumnya makruh karena dapat membuat orang faqir yang menerimanya sedih dan berkecil hati. Syekh Ahmad bin Muhammad al-Adawi mengatakan ولا يشترط إعلامه أو علمه بأنها زكاة بل قال اللقاني يكره إعلامه لما فيه من كسر قلب الفقير وهو ظاهر خلافا لمن قال بالاشتراط “Tidak disyaratkan memberitahukan mustahiq atau mengetahuinya mustahiq bahwa harta yang diberikan adalah zakat. Al-Luqani mengatakan makruh memberitahukan status harta zakat kepada mustahiq karena dapat menyengsarakan hati orang faqir, ini adalah pendapat yang jelas kuat, berbeda menurut ulama yang menyaratkannya memberitahu status harta zakat.” Syekh Ahmad bin Muhammad al-Adawi al-Maliki, al-Syarh al-Kabir, juz 1, hal. 500. Kesimpulannya, sepanjang sudah dilaksanakan niat sesuai aturan fiqih, zakat yang ditunaikan kepada mustahiq hukumnya sah, tanpa harus diketahui oleh mustahiq statusnya sebagai zakat. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina pesantren Raudlatul Quran Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya fakir miskin dan sebagainya menurut ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” QS. at-Taubah [9] 103. Menurut tafsir Kementerian Agama, ayat tersebut adalah perintah Allah SWT untuk mengambil sebagian dari harta benda sebagai sedekah atau zakat. Tujuannya untuk membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkir dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat cinta harta yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan. Berdasarkan buku Pendidikan Inklusi dan Pendayagunaan Zakat, dilihat dari segi bahasa, kata zakat berasal dari kata zaka yang mempunyai arti berkah, tumbuh, bersih,suci dan baik. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah memberikan sebagian harta yang telah mencapai nisab kepada pihak yang telah ditetapkan oleh syarak dengan kadar tertentu. Secara yuridis, zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat UU No. 23 Tahun 2011. Menurut undang-undang, definisi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Hukum Zakat Hukum zakat adalah wajib fardu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dasar hukumnya antara lain Surat Al-Baqarah ayat 110. وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ Artinya “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya pahala di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” Zakat juga diatur dalam Surat At-Taubah ayat 103 sebagai berikut. ذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ Artinya “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Dr. Rosidin, dalam Modul Fikih Ibadah menjelaskan, kedudukan dan arti penting dari zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, sehingga menjadi salah satu pilar bangunan Islam yang agung. Allah SWT menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah salat sebanyak 28 kali dalam Al-Quran. Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukan zakat dalam Islam. Tujuan Zakat Terdapat sejumlah tujuan zakat sebagai berikut. Mengangkat derajat fakir miskin. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil, dan mustahik lainnya. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta. Menghilangkan sifat dengki dan iri kecemburuan sosial dari hari orang-orang miskin. Menjembatani jurang antara si kaya dan si miskin dalam masyarakat. Mengebangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta. Mendidik manusia untuk berdisiplin dan menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya. Sarana pemerataan pendapat untuk mencapai keadilan sosial. Penjelasan tersebut bersumber dar Muhammad Daud Ali 1988 sebagaimana dikutip dalam buku Keuangan Publik Islami Pendekatan Teoritis dan Sejarah 2017. Golongan Penerima Zakat Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat. اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ Artinya “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” Menurut penjelasan Badan Amil Zakat Nasional Baznas, delapan golongan tersebut adalah Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Macam-Macam Zakat Dalam UU No. 23 Tahun 2011 dijelaskan, macam-macam zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah. Zakat Mal Zakat harta atau zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki orang yang berzakat melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik orang yang berhak menerima zakat. Zakat mal meliputi Emas, perak, dan logam mulia lainnya. Uang dan surat berharga lainnya. Perniagaan. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Peternakan dan perikanan. Pertambangan. Perindustrian. Pendapatan dan jasa. Rikaz. Syarat Wajib Zakat Mal Syarat wajib zakat mal bagi adalah sebagai berikut. Beragama Islam. Aqil. Artinya seorang muslim dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental. Baligh. Seorang muslim telah memasuki usia wajib untuk zakat. Memiliki harta yang mencapai nisab perhitungan minimal syarat wajib zakat. Persyaratan tersebut dimuat dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf. Adapun syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut. Milik penuh. Halal. Cukup nisab. Haul. Nisab adalah batas minimal dari jumlah harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi syarat tertentu. Sedangkan haul adalah batas waktu minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya. Syarat haul zakat mal tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz. Cara Menghitung Zakat Mal Cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya, pada 15 Desember 2019, Ibu Ani membeli emas sebanyak 200 gram. Maka besar nisab harta kekayaan berupa emas adalah 2,5%. Dengan demikian, besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan oleh Ibu Ani adalah emas x nisab = 200 gram x 2,5% = 5 gram. Zakat emas yang harus dikeluarkan Ibu Ani adalah satu tahun setelah memiliki 200 gram emas tersebut, yaitu pada tanggal 14 Desember 2020. Zakat mal dapat diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS. Menurut BAZNAS, standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Maka, zakat mal yang harus dikeluarkan Ibu Ani sebesar 5 gram atau setara dengan uang sejumlah uang x 5 gram = Manfaat Zakat Mal Dikutip dari buku Fiqih, zakat mal membawa sejumlah manfaat bagi umat Islam. Manfaat zakat mal meliputi Mendekatkan rasa cinta dan kasih sayang antara orang kaya dan orang miskin. Sebagai rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT. atas nikmat yang telah diterima. Menumbuhkan sifat dermawan dan membersihkan diri dari sifat kikir. Membantu yang kekurangan. Memperkuat persatuan dan persaudaraan. Menjaga dari segala kejahatan yang akan timbul pada masyarakat. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki- laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok untuk setiap orang. Berdasarkan publikasi Baznas, para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Syarat Wajib Zakat Fitrah Syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut. Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah. Masih hidup ketika matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Apabila di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam seseorang sudah meninggal, maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Memiliki kelebihan makan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan siangnya. Waktu Zakat Fitrah Terdapat beberapa waktu zakat fitrah di mana umat Islam dapat memberikanya, yaitu Awal atau pertengahan bulan Ramadan. Akhir bulan Ramadan hingga waktu subuh. Setelah salat subuh pada akhir Ramadan atau sebelum salat Idulfitri. Manfaat Zakat Fitrah Hasbiyallah dalam buku Fiqih menjelaskan manfaat zakat fitrah sebagai berikut. Membahagiakan orang yang kurang mampu mustahik saat Idulfitri. Menghilangkan sifat egois. Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan. Menolak musibah. Mempererat silaturahmi antara orang yang mampu dan tidak mampu. Demikian pembahasan tentang zakat beserta hukum, tujuan, penerima, dan macamnya.
Apakah kamu sudah melaksanakan dan mengetahui keutamaan zakat? Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim. Kewajiban ini, tertulis di dalam Al Quran. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Menunaikan zakat adalah kegiatan yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian, hukum, syarat, keutamaan, serta jenis-jenis zakat sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam. Pengertian dan Keutamaan Zakat Kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 243, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ Artinya “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” Ayat di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan salat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW. Hukum Menunaikan Zakat Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Syarat-syarat Wajib Zakat Setiap orang wajib menunaikan zakat jika memiliki syarat-syarat wajib zakat seperti tertulis di bawah ini. IslamZakat hanya dikenakan kepada orang-orang yang beragama dan BalighDimiliki secara sempurnaHarta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya nisabNisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan. Keutamaan Menunaikan Zakat Berikut adalah manfaat ketika seseorang menjalankan kewajiban zakat Mereka yang membayarkan zakat senantiasa merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat yang menunaikan zakat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah pahala yang besar, seperti yang tersirat di dalam QS Al-Baqarah 276 yang menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”Allah akan menghapus segala dosa yang dimiliki oleh seseorang yang membayarkan zakat. Seseorang yang menunaikan zakat senantiasa diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala yang dimiliki menjadi barakah, serta berkembang semakin baik dan banyak. Apa Itu Nisab Zakat? Nisab merupakan batasan miminal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab maka orang tersebut sudah diwajibkan untuk berzakat. Sebaliknya, seseorang tidak wajib membayarkan zakat apabila kekayaannya tidak mencapai nisab. Satuan harta nisab pada zakat bisa bermacam-macam tergantung jenis zakatnya. Zakat harta bisa meliputi hasil perniagaan, hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil ternak, harta temuan, maupun emas serta perak. Semua itu memiliki nisab yang berbeda-beda dan tidak dapat disamaratakan. Bagaimana Syarat Menghitung Nisab? Telah Melebihi kebutuhan pokok Nisab dihitung di luar dari kebutuhan pokok. Apabila harta telah melebihi kebutuhan pokok dan memenuhi nisab, maka harta wajib untuk dizakatkan. Seorang muslim yang telah mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan hidup layak menjadi ukuran minimal nisab zakat. Haul atau jangka waktu satu tahun Harta yang tersimpan dan telah mencapai jangka waktu setahun hendaknya dihitung sebagai nisab dan ditunaikan sebagai zakat. Persyaratan haul bisa berbeda-beda, tergantung jenis harta yang dimiliki. Namun, umumnya adalah satu tahun dalam tahun Hijriah. Harta yang belum mencapai haul tidak termasuk wajib zakat, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” Jenis-Jenis Zakat Dalam Islam, terdapat beberapa jenis zakat yang perlu ditunaikan oleh umat Muslim. Setiap jenis zakat memiliki ketentuan serta nisabnya masing-masing. Secara umum, terdapat 2 jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat maal harta. Zakat Fitrah Jenis zakat ini wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Masing-masing orang diwajibkan menunaikan zakat fitrah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan atau makanan pokok tersebut juga dapat diganti dengan uang senilai besaran beras atau makanan pokok. Uang zakat tersebut bisa kamu berikan kepada lembaga-lembaga penyalur zakat, kemudian lembaga tersebut yang akan memberikan zakat berbentuk beras kepada mustahiq zakat. Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga diwajibkan membayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat Maal atau Zakat Harta Jenis zakat maal merupakan zakat yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, emas dan perak. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ketentuan jenis zakat harta serta nisabnya Harta Perniagaan Zakat ini meliputi harta yang digunakan untuk keperluan jual beli, baik berupa barang seperti alat-alat, makanan, pakaian, dsb. Nisab hasil perniagaan dihitung sesuai dengan zakat emas yaitu apabila setara dengan 85 gram Pertanian Jenis zakat harta dari hasil pertanian dan perkebunan juga wajib untuk dizakatkan. Nisab dari harta pertanian adalah 5 wassaq atau setara dengan 653 kg. Sementara itu, waktu pembayaran zakat hasil pertanian adalah setiap saat panen tiba. Hasil Ternak Wajib bagi seseorang yang memiliki binatang ternak untuk mengeluarkan zakat apabila telah mencapai nisab dan haulnya. Hewan ternak berupa unta memilki nisab 5 ekor, sapi atau kerbau bernisab 5 ekor, sementara kambing atau domba nisabnya 40 ekor. Harta Emas dan Perak Perintah untuk menzakatkan harta emas dan perak diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ali Bin Abi Thalib RA“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun sejak memilikinya, maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun–maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun sejak memilikinya, maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari nisab itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” HR. Abu DaudSyarat wajib zakat untuk emas adalah ketika sudah mencapai 85 gram 20 dinar dan telah dimiliki selama satu tahun atau lebih. Sementara, nisab dari perak adalah 600 gram 200 dirham dan telah mencapai haul satu tahun. Demikianlah jenis-jenis zakat dalam Islam yang perlu kamu tunaikan ketika kamu sudah mencapai nisab, haul, serta syarat ketentuan zakat. Yuk, salurkan zakat kamu sesuai dengan ajaran Islam! Membayarkan Zakat Online Saat ini, zakat bisa kamu tunaikan secara online melalui Kitabisa. Kitabisa telah bekerjasama dan didukung sepenuhnya oleh Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS, Rumah Yatim, Dompet Dhuafa, Lazismu, Rumah Zakat, Baitul Maal Hidayatullah BMH, Global Zakat ACT, dan NU Care-Lazisnu. Selain zakat maal, kamu juga bisa menunaikan zakat fitrah di Kitabisa. Sekarang, tidak perlu bingung lagi untuk membayar zakat online. Yuk, salurkan zakatmu secara lebih mudah lewat aplikasi Kitabisa!
Jakarta - Zakat menurut bahasa artinya adalah berkembang dan bertambah. Dikutip dari buku Perbandingan Mazhab Fiqih karya H. Syaikhu dan Norwili, arti zakat menurut syara adalah sebutan untuk sesuatu yang dikeluarkan dari kekayaan atau dilakukan dengan cara atau kadar tertentu dari harta benda miliknya. Empat imam besar mazhab juga berpendapat arti zakat, yang dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili,Arti zakat menurut bahasa sesuai pandangan empat mahdzabMazhab Malikiyah berpendapat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai hisab kepada orang yang berhak menerima. Harta yang dimaksud dengan syarat kepemilikan, haul genap satu tahun telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan harta Hanafiah mendefinisikan zakat sebagai pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu oleh syariat, semata-mata karena Syafi'iyah menyatakan bahwa zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan diri manusia untuk zakat fitrah kepada pihak Hanabilah menyebut zakat sebagai hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Kelompok tertentu yang dimaksud adalah delapan kelompok yang disebut dalam firman Allah SWT surat At Taubah ayat 60,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌArtinya "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."Membayar zakat termasuk dalam rukun Islam yang keempat. Sebab itu, para ulama sepakat, hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Ketentuan mengeluarkan zakat salah satunya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 110,وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌArtinya "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."Selain untuk memenuhi syariat Islam, dikutip dari laman BAZNAS Bengkalis, membayar zakat juga berfungsi untuk membersihkan diri dan harta yang dimiliki dengan cara memberikan kepada yang berhak berfirman dalam surat At Taubah ayat 103,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌArtinya "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."Setelah memahami arti zakat menurut bahasa dan syara, hukum, dan fungsinya, umat muslim juga perlu mengetahui jenis-jenis zakat dalam ajaran Islam. Dilansir dari situs BAZNAS Jawa Barat, zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Sedangkan, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan gimana detikers? Sekarang sudah paham tentang arti zakat menurut bahasan hingga jenis-jenisnya? Selamat belajar ya. Simak Video "4 Anggota Keluarga Muslim Tewas Diserang di Kanada" [GambasVideo 20detik] rah/row
zakat adalah memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya apabila